DAMPAK KRISIS EKONOMI GLOBAL TAHUN 2008 TERHADAP EKSISTENSI OKUN’S LAW DI INDONESIA
Abstract
Konsep hubungan negatif antara pertumbuhan ekonomi (Produk Domestik Brutto riil/PDB riil) dan tingkat pengangguran dikenal sebagai hukum Okun (Okun’s law) atau koefisien Okun. Penelitian ini bertujuan untuk menguji dampak krisis ekonomi global tahun 2008 terhadap eksistensi Hukum Okun di Indonesia dengan menggunakan data time series tahun 2000-2014. Penelitian ini dilakukan pada data tahun 2000-2007 (sebelum krisis) dan data tahun 2008-2014 (setelah krisis). Metode yang digunakan adalah analisis Ordinary Least Square (OLS) untuk mendapatkan koefisien regresi atau koefisien Okun. Hukum Okun menyatakan bahwa apabila PDB riil tumbuh sebesar 2,5% diatas trendnya, yang telah dicapai pada tahun tertentu, maka tingkat pengangguran akan turun sebesar 1%. Dari berbagai penelitian yang telah dilakukan oleh beberapa peneliti, diketahui bahwa koefisien Okun di tiap-tiap negara berbeda. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Hukum Okun berlaku di Indonesia sebelum krisis, dimana koefisien Okun bernilai negatif dan signifikan.Tetapi hukum Okun tidak berlaku setelah krisis, dimana koefisien Okun bernilai negatif dan tidak signifikan.