ANALISIS PENGARUH GAYA KEPEMIMPINAN, BUDAYA ORGANISASI, KEPUASAN KERJA DAN MOTIVASI TERHADAP ETOS KERJA GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

  • Wahyu Eko Presetyanto

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaruh gaya kepemimpinan, budaya organisasi, kepuasan kerja dan motivasi terhadap etos kerja Guru Pegawai Negeri Sipil di Daerah Istimewa Yogyakarta. Penelitian ini menggunakan metode analisis regresi linear berganda. Adapun variabel independen dalam model ini adalah gaya kepemimpinan, budaya organisasi, kepuasan kerja, dan motivasi, sedangkan variabel dependennya adalah etos kerja guru Pegawai Negeri Sipil. Untuk mengetahui pengaruh variabel independen terhadap variabel dependen secara parsial, digunakan uji t. Di lain pihak untuk mengetahui pengaruh variabel independen terhadap variabel dependen secara simultan, digunakan uji F. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini sebanyak 110 responden yang ditentukan dengan menggunakan teknik simple random sampling. Metode pengumpulan data yang digunakankuesioner.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa budaya organisasi dan kepuasan kerja berpengaruh secara signifikan terhadap etos kerja guru PNS di DIY, sedangkan gaya kepemimpinan dan motivasi tidak berpengaruh. Secara simultan atau bersama-sama,gayakepemimpinan, budayaorganisasi, kepuasankerjadanmotivasiberpengaruh secara signifikan terhadapetoskerja Guru PengawaiNegeriSipil di Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan variabel kepuasan kerja sebagai variabel yang pengaruhnya paling dominan diantara variabel lainnya.

Kata Kunci : Gaya Kepemimpinan, BudayaOrganisasi, KepuasanKerja,Motivasi, EtosKerja

Published
Sep 2, 2014
How to Cite
PRESETYANTO, Wahyu Eko. ANALISIS PENGARUH GAYA KEPEMIMPINAN, BUDAYA ORGANISASI, KEPUASAN KERJA DAN MOTIVASI TERHADAP ETOS KERJA GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA. Jurnal Bisnis, Manajemen, dan Akuntansi, [S.l.], v. 2, n. 2, sep. 2014. ISSN 2252-5483. Available at: <https://jurnal.amaypk.ac.id/index.php/jbma/article/view/17>. Date accessed: 24 nov. 2024.